GALAMEDIA - Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis? Segera perpanjang amasa berlaku SIM anda.
Anda bisa melakukannya di mobile SIM Keliling. Berikut ini lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa 15 Juni 2021:
Mobile 1
Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Mobile 2
BTC Mall Fashion
Jalan Pasteur
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 15 Juni 2021: Alya Cemburu hingga Celakai Dina, Pasha Melerainya
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.