Beredar Pesan Berantai Seruan Jihad Melawan Densus 88 Hingga Ancam Pembakaran Polres

- 19 November 2021, 18:08 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat, 19 November 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat, 19 November 2021. /Humas Mabes Polri

 

GALAMEDIA - Penangkapan sejumlah tokoh agama terkait kasus dugaan terorisme oleh anggota Densus 88 Antiteror sempat menggemparkan masyarakat.

Ustadz Farid Okbah, Zain An Najah dan Ustadz Anung Al Ahmat diduga terlibat dalam pendanaan dan aktivitas teror.

Meski begitu, sejumlah pihak, khususnya netizen di media sosial menyuarakan narasi provokatif kepada aparat kepolisian atas penangkapan tersebut.

Tak sedikit netizen membuat konten ajakan jihad dan bernada prokatif di media sosial.

Terkait hal itu, aparat kepolisian tidak tinggal diam. Mereka kini tengah memantau dan bahkan memburu penyebar konten tersebut.

Baca Juga: Moeldoko Diusir Pendemo di Semarang, Gus Umar: Dipikirnya Semua Aktivis Bisa Dia Kendalikan, Malu Kan?

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut melakukan patroli siber untuk mendeteksi konten-konten tersebut.

Polri menyatakan pembuat konten telah diberi peringatan.

"Sudah dimonitor tim patroli siber. Ya sudah diberikan peringatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 19 November 2021.

Ia mengungkapkan, beredar pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp berisikan seruan untuk melakukan aksi jihad.

Selain itu, tertulis juga ajakan untuk melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. Penyebar pesan menuliskan bahwa Polri sebagai mafia hukum dan sarangnya penjahat berseragam.

Baca Juga: Erick dan Luhut Kekeuh Tak Ambil Keuntungan dari Bisnis PCR, Christ Wamea: Setan yang Ambil Keuntungan

Di akhir pesan, disebutkan tulisan 'Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia, Panglima Laskar Jihad Siliwangi, Panglima Laskar Jihad Ambon 1999-2002'.

"Siber patrol melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi, dan hoax," tukas Dedi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x