GALAMEDIA - Seorang Satpam yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kota Bandung diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Kasus pencabulan yang dilakukan Satpam rumah sakit terhadap gadis di bawah umur ini terkuak setelah pihak korban melapor ke Mapolrestabes Bandung.
Berbagai fakta mengerikan terungkap dari kasus Satpam rumah sakit melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Seperti dilansir Galamedia dari akun Instagram @humaspolda.jabar pada Sabtu 5 Februari 2022, Kasatreskrim Polrestabes AKBP Rudi Trihandoyo memaparkan 3 fakta mengerikan perihal kasus pencabulan yang dilakukan Satpam terhadap gadis di bawah umur.
Baca Juga: Bikin Heboh! Pamer Test Pack Dalam Unggahannya, Nikita Mirzani Diduga Tengah Hamil
Berikut ini 3 fakta mengerikan kasus Satpam rumah sakit cabuli gadis di bahwa umur di Kota Bandung:
1. Usia 13 tahun
Korban diketahui masih berusia 13 tahun saat pertama kali bertemu dengan pelaku.
Korban pertama kali bertemu dengan Satpam cabul ini ketika menjaga orangtuanya di rumah sakit. Kebetulan rumah sakit tersebut merupakan tempat pelaku bertugas.
2. Ruang Rawat Inap
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sempat mencabuli korban di ruang rawat inap, tempat dirinya bekerja.
Baca Juga: Polisi 'Angkat Tangan' Terkait Kasus Arteria Dahlan, MKD DPR RI Jadi Harapan Terakhir Orang Sunda?
Pelaku memaksa korban agar mau berhubungan badan di sebuah ruang rawat inap yang sedang kosong.
Selain di ruang rawat inap, pelaku juga mencabuli korban di kost-kostan, tempat tinggal Satpam tersebut.
3. Enam Kali
Kepada penyidik Mapolrestabes Bandung, pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak enam kali.
Pelaku mencabuli korban dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2021 lalu.***