Aniaya Sopir Truk Sampah, Preman Jalanan di Garut Berlebaran di Ruang Tahanan Polres

- 4 Mei 2022, 05:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat ekspos di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 3 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat ekspos di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 3 Mei 2022. /Agus Somantri/galamedia/

Korban yang tak menduga akan mendapat serangan dari tersangka, lanjut Dede, merasa panik sehingga truk sampah yang saat itu tengah dikemudikannya menjadi hilang kendali.

Akibatnya truk menabrak satu unit mobil serta sejumlah sepeda motor yang ada di depannya mengakibatkan beberapa orang terluka.

Baca Juga: Innalillahi Wainailaihi Rojiun, Aktris Senior Mieke Widjaja Dikabarkan Meninggal Dunia

"Kebetulan saat kejadian kita tengah melaksanakan patroli skala besar yang tak begitu jauh dari lokasi kejadian, sehingga petugas Sat Reskrim pun langsung melakukan penanganan dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan," ucapnya.

Dede menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian hidung, tiga gigi bagian atas lepas serta bagian mulut korban mengalami luka memar.

Sementara pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bakal Hengkang? Begini Ujar Legenda Manchester United

Selain tersangka, tambah Dede, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pecahan batu dan paping blok berukuran 5 cm x 20 cm yang sebelumnya digunakan tersangka untuk melempar korban.

"Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya dua tahun delapan bulan," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah