Polisi Amankan Muncikari dan PSK Bertarif Jutaan Rupiah

- 21 Juni 2020, 17:45 WIB
ilustrasi
ilustrasi /pixabay

TIGA pekerja seks komersial (PSK) dan seorang muncikari diamankkan setelah dipancing petugas untuk bertransaksi. Mereka kerap melayani tamu lokal dan warga negara asing di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pihaknya mengamankan mereka pada dini hari tadi.

"Kami menangkap keempat orang tersebut di sebuah vila, jalur Puncak. Mereka pun tidak dapat mengelak," kata Juang kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk pendataan dan pengembangan. Sejak beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak mendapat laporan dari warga sekitar, tepatnya di Kecamatan Cipanas, terkait dengan praktik prostitusi yang marak terjadi di sejumlah perumahan tersebut.

Atas dasar informasi itu, pihaknya bersama Satpol PP Cianjur melakukan razia gabungan ke sejumlah titik yang rawan terjadi praktik prostitusi.

Selama ini, lanjut Kapolres, para korban dijajakan dengan harga mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Korban yang diamankan berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan R (22) warga Kecamatan Ciranjang. Seorang lagi yang diduga muncikari berinisial DK (39) warga Kecamatan Cipanas.

Kanit Reskrim Polsek Pacet, AKP Irwan Alexander mengatakan, pihaknya kerap melakukan razia. Namun, selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor.

Oleh karena itu, untuk menangkap muncikari dan mengamankan korban, pihaknya memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.

Setelah petugas memancing mereka, muncikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban.

"Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi," kata AKP Irwan Alexander.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya," kata Irwan.

Editor: Lucky M. Lukman


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah