Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket

- 21 Juni 2020, 18:12 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /net

KEPOLISIAN Sektor Kedungwaringin meringkus dua pelaku pembobol minimarket di Kampung Kendayakan RT 2/RW 6, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap hanya berselang dua jam usai mencuri di salah satu minimarket di wilayah tersebut.

Kedua pelaku itu yakni SNH alias Loco (26) dan NFR (22). ”Kami amankan dua jam setelah mereka beraksi dan anggota yang mendapatkan laporan langsung meringkus kawanan ini,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwaringin, Inspektur Satu Anwar Firdaus, Ahad (21/6/2020).

Dari pemeriksaan sementara, kata Anwar, keduanya merupakan komplotan spesialis pencurian minimarket di Bekasi. Polisi pun tengah menginventarisir jumlah kejahatan yang dilakukan keduanya.

“Mereka ini beraksi dengan jumlah komplotan tiga orang. Ada satu pelaku yang masih kami kejar,” ucap Anwar kepada wartawan Pikiran Rakyat, Tommi Andryandy.

Satu pelaku lainnya tercatat berinisial DK. Selain turut beraksi, DK diketahui sebagai otak dari serangkaian aksi kejahatan yang mereka lakukan. “Bisa dibilang DK ini otaknya. Namun identitas dan lokasi tersangka ini sudah kami kantongi,” ucap dia.

Penangkapan dua pelaku ini berawal saat polisi mendapat laporan pembobolan di salah satu minimarket di Kedungwaringin pada Sabtu (20/6/2020) dini hari. Komplotan ini masuk ke dalam minimarket dengan cara mematikan meteran listrik. Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket. Pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam.

Setelah itu mereka mengambil sejumlah barang di dalam minimarket, di antaranya rokok, kosmetik dan parfum. “Aksi mereka terungkap saat karyawan membuka minimarket melihat kondisi tempat kerjanya sudah berantakan. Melihat hal itu, karyawan tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Anwar.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar Rp1.420.000, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. Kemudian empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.


Editor: Dadang Setiawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x