Baca Juga: Bahagianya Desy Ratnasari Memiliki Keluarga Baru Setelah 17 Tahun Menjanda
Bahkan, polisi juga mengamankan seorang muncikari dan kini status hukumnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Ditegaskan Trunoyudo, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.***