Kejari Kabupaten Bogor Tahan Pengusaha Plastik Asal Bandung Usai Ditetapkan Tersangka

- 5 Juni 2024, 19:48 WIB
Tersangka perkara dugaan penggelapan inisial BS yang merupakan seorang pengusaha plastik dari Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian/ Dok : Kejari Kabupaten Bogor //
Tersangka perkara dugaan penggelapan inisial BS yang merupakan seorang pengusaha plastik dari Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian/ Dok : Kejari Kabupaten Bogor // /

GALAMEDIANEWS - Tersangka perkara dugaan penggelapan yaitu BS yang merupakan seorang pengusaha plastik dari Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Penjemputan paksa tersebut dikarenakan tersangka inisial BS selalu mangkir atau tidak memenuhi panggilan Penyidik Sat Reskrim Polres Bogor selama dua kali. Bahkan, berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21. Sehingga langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya memenuhi syarat untuk dilaksanakan tahap dua atau penahanan.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bogor Marjuki mengatakan, bahwa akan secara tegas menahan Tersangka BS, dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.

Baca Juga: Pj Bupati Bandung jadi Tersangka Korupsi, Kejati Jabar Didorong Usut Tuntas Kasus Pasar Cigasong

"Dikarenakan penyidik khawatir, tersangka BS melarikan diri dan karena besarnya kerugian pelapor yang diduga disebabkan akibat ulah terlapor. Akhirnya kami memutuskan untuk menahan BS di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,"kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bogor Marjuki, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, Marjuki menjelaskan, perkara dugaan penipuan maupun penggelapan ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Bulan Juni ini.

"Selama menuju proses persidangan, tersangka BS tetap akan ditahan. Setelah dilimpahkan ke PN Cibinong maka penahanannya kewenangannya ada di 'tangan' Majelis Hakim,"ucapnya.

Tersangka BS dikenakan Pasal 372 KUHP oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sementara pelapor Hendra Hakim mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar, perkara ini ia telah laporkan sejak Tahun 2022 lalu ke Sat Reskrim Polres Bogor.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah