GALAMEDIANEWS – Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia bersama NCB Interpol Abu Dhabi Uni Emirat Arab mengamankan SZ seorang warga negara China. Di duga SZ telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengah korbanya mencapai 800 orang warga Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka pelaku SZ di deportasi pada Kamis 24 Juni 2024 baru lalu oleh Divhubinter Polri. “Penangkapan tersangka SZ yang merupakan warga negara China tersebut terlaksana berkat kerjasama antara Divhubinter Polri dan NCB Interpol Abu Dhabi,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri Sabtu 29 Juni 2024.
Disampaikan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan SZ seorang pria warga negara China berinisial dilakukan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Penangkapan dilakukan atas dugaan penipuan yang menimpa 800 warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Habiburokhman Yakin Banyak Pihak Terlibat Kasus TPPO Magang ke Jerman, Dorong Kepolisian Usut Tuntas
“Kita menjemput tersangka SZ di Timur Tengah. Kasusnya penipuan atau scam online dan TPPO. SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dikatakan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selain SZ sebelumnya Polri telah mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus TPPO. “Untuk kasus SZ ini akan kita dalami dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.***