GALAMEDIANEWS - Polisi telah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Modus ini melakukan penjualan organ ginjal untuk dikirim ke luar negeri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya didampingi Polres Metro Bekasi mengatakan ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.
BACA JUGA : Kecelakaan KA Brantas, Begini Sanksi Penerobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Kena Denda 750 Juta
“Saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Irjen Pol Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA : Bareskrim Dalami Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Ada 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Pribadi
Karyoto juga menuturkan, 12 tersangka yang terungkap dan ditangkap itu berasal dari sindikat, baik sindikat luar maupun instansi yang terlibat dalam perdagangan internasional.
“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” ujarnya memberikan penjelasan.
Lebih lanjut Karyoto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus TPPO yang ditangani Polda Metro Jaya.***