GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang mencoba menghalangi dan merintangi penyidikan yang dilakukan terhadap Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Ali mengungkapkan bahwa Penyidik KPK telah menemukan dugaan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK, Jangan Samakan ASN Sekarang dengan Zaman Dulu
"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ungkap Ali.
"Diduga mereka adalah orang-orang yang dekat dengan tersangka RHP," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tenggah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tenggah.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Prancis 2023 di Sirkuit Le Mans Live Trans7, Francesco Bagnaia Pimpin Starting Grid