KPK Peringatkan dengan Tegas dan Ancam Pidana Pihak yang Merintangi Penyidikan Kasus Ricky Ham Pagawak

- 14 Mei 2023, 13:16 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ali Fikri.  KPK ancam akan pidanakan pihak yang menghalangi dan merintangi proses penyidikan kasus hukum Ricky Ham Pagawak
Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ali Fikri. KPK ancam akan pidanakan pihak yang menghalangi dan merintangi proses penyidikan kasus hukum Ricky Ham Pagawak /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak (RHP) buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. 

Diketahui Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Baca Juga: KPK Eksekusi Edy Wahyudi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin

Pelarian Ricky Ham Pagawak tersebut berakhir ketika penyidik KPK mengetahui keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023 dan menangkapnya di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham Pagawak, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta sebagai penerima suap, yaitu Simon Pampang (SP), Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), dan Marten Toding (MT), Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah