Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak (RHP) buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Diketahui Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Baca Juga: KPK Eksekusi Edy Wahyudi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin
Pelarian Ricky Ham Pagawak tersebut berakhir ketika penyidik KPK mengetahui keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023 dan menangkapnya di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham Pagawak, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta sebagai penerima suap, yaitu Simon Pampang (SP), Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), dan Marten Toding (MT), Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).***