KPK Eksekusi Edy Wahyudi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin

- 13 Mei 2023, 15:20 WIB
Terpidana Penjara 8 tahun penjara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan./ ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terpidana Penjara 8 tahun penjara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan./ ANTARA FOTO/Reno Esnir /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Edi Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan terpidana kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 

Eksekusi yang dilakukan KPK terhadap terpidana korupsi Edy Wahyudi tersebut dikatakan oleh Kepala Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri di Jakarta

"Jaksa eksekutor KPK telah menyelesaikan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Edi Wahyudi," kata Ali Fikri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat,12 Mei 2023

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa hukumannya selama delapan tahun penjara di Lapas Klas I Sukamiskin dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Menyita 1 Unit Rumah Milik Rafael Alun Trisambodo yang Dibeli dari Grace Tahir

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x