GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Edi Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, yang merupakan terpidana kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi yang dilakukan KPK terhadap terpidana korupsi Edy Wahyudi tersebut dikatakan oleh Kepala Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri di Jakarta
"Jaksa eksekutor KPK telah menyelesaikan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Edi Wahyudi," kata Ali Fikri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat,12 Mei 2023
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa hukumannya selama delapan tahun penjara di Lapas Klas I Sukamiskin dan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Menyita 1 Unit Rumah Milik Rafael Alun Trisambodo yang Dibeli dari Grace Tahir