KPK Eksekusi Edy Wahyudi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin

- 13 Mei 2023, 15:20 WIB
Terpidana Penjara 8 tahun penjara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan./ ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terpidana Penjara 8 tahun penjara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan./ ANTARA FOTO/Reno Esnir /

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan stadion Mandala Krida yang menggunakan anggaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2016/2017.

Ketiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (HS)

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2012. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengajukan proyek renovasi Stadion Mandala Krida, dan usulan tersebut disetujui dan anggarannya masuk dalam anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY yang dialokasikan untuk Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga.

Diduga EW secara sepihak menunjuk PT Arsigraphi (AG), yang direktur utamanya adalah tersangka Sugiharto, untuk mengatur tahapan desain pengadaan. Salah satu rancangan itu terkait dengan anggaran biaya proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Baca Juga: Keluhan Soal Jalan Rusak Tak Direspons Hengky Kurniawan, Warganet: Laporkan ke KPK

 

Berdasarkan hasil penyusunan anggaran tahap desain oleh SGH, dibutuhkan anggaran sebesar Rp135 miliar selama lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya sudah ditandai dan langsung disetujui oleh pihak SGH tanpa ada penilaian terlebih dahulu.

Secara spesifik, pada tahun 2016, anggaran sebesar Rp41,8 miliar telah disiapkan, disusul anggaran sebesar Rp45,4 miliar pada tahun 2017. Untuk salah satu jenis pekerjaan yang termasuk dalam rancangan pengadaan, yaitu penggunaan dan pemasangan material untuk struktur atap stadion, diduga digunakan merek dan perusahaan yang ditunjuk secara sepihak oleh EW.

Untuk pengadaan tahun 2016 dan 2017, KPK menduga bahwa EW bertemu dengan beberapa anggota panitia tender dan meminta mereka untuk membantunya memenangkan tender.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah