KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Bandung Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Yana Mulyana

- 11 Mei 2023, 17:49 WIB
KPK) menghadirkan para tersangka kasus dugaan korupsi Yana Mulyana
KPK) menghadirkan para tersangka kasus dugaan korupsi Yana Mulyana /Antara/
 
 
GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pejabat Kota Bandung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Bandung Smart City untuk tahun anggaran 2022-2023, di mana Yana Mulyana, walikota Bandung non-aktif, diduga melakukan korupsi.
 
Saksi-saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana, Indra Arif Budiyana selaku Kepala Diskominfo Kota Bandung, dan Nadya Nurul Anisa  selaku Operator CCROOM Dinas Perhubungan Kota Bandung.
 
"Keempat saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023
 
Saksi berikutnya adalah Sony Salimi, Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung. Ia dimintai keterangan oleh KPK, antara lain, mengenai pengadaan CCTV di PDAM Tirtawening.
 
 
Selain itu, KPK juga memeriksa Achmad Nugraha, anggota DPRD Kota Bandung, terkait pengusulan dan pembahasan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung di DPRD Kota Bandung.
 
Sebagai informasi, Wali Kota Bandung Yana Mulyana tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 April 2023 malam.
 
Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
 
Selain Yana Mulyana,  KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Direktur Utama PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
 
 
Tersangka Yana Mulyana diduga telah menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam tender proyek penyediaan layanan internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
 
KPK juga menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen, baht, dan sepatu Louis Vuitton Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan coklat dengan nilai sekitar Rp924,6 juta.
 
Dengan menyerahkan uang suap tersebut, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Sementara itu, Yana, Dadang dan Khairul didakwa sebagai penerima berdasarkan Pasal 12(a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Anti Korupsi No. 20 Tahun 2001, sehubungan dengan Pasal 55(1)(1) KUHP. ***
 
 
 

Editor: Lina Lutan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah