Selanjutnya, anggota panitia tender menyampaikan keinginan HS kepada EW dan diduga langsung menyetujui untuk memenangkannya tanpa melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumen penawaran.
Baca Juga: KPK Tahan Petinggi PT Amarta Karya atas Dugaan Proyek Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Rp46 Miliar
Selanjutnya, pada saat pekerjaan dilaksanakan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat profesi dan bukan merupakan pegawai resmi PT DMI. KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.***