KPK Tahan Petinggi PT Amarta Karya atas Dugaan Proyek Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Rp46 Miliar

- 12 Mei 2023, 21:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Mei 2023/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Mei 2023/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua nama sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan fiktif yang disubkontrakkan kepada PT Amarta Karya Persero pada tahun 2018 sampai dengan 2020.

Kedua tersangka proyek pengadaan fiktif tersebut adalah Catur Prabowo atau CP selaku Direktur Utama PT Amarta Karya Persero dan Trisna Sutisna atau TS selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero.

Sebagaimana dilansir dari InfoPublik, Jumat, 12 Mei 2023, KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka TS selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Mei hingga 30 Mei 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Golden Hour Jvke Feat Fuji Kaze beserta Terjemahan Bahasa Indonesia dan Fakta dibalik Lagunya

Penahanan terhadap tersangka TS dilakukan di Rutan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sedangkan untuk tersangka TS, KPK meminta yang bersangkutan untuk hadir dalam pemeriksaan pada jadwal pemanggilan berikutnya.

Dalam konstruksi perkaranya bermula sejak pada tahun 2017, tersangka CP menyuruh tersangka TS dan seorang karyawan bagian akuntansi PT Amarta Karya Persero untuk menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya.

Untuk itu, tersangka TS bersama dengan beberapa karyawan PT Amarta Karya Persero membuat dan membentuk badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran dari PT AK Persero kepada subkontraktor tanpa adanya pekerjaan yang dikerjakan (fiktif).

Baca Juga: Pemkot Madiun Akan Bangun Dua Kampung Tematik Baru dengan Sistem Swakelola, Ini Tujuannya

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x