GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua nama sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan fiktif yang disubkontrakkan kepada PT Amarta Karya Persero pada tahun 2018 sampai dengan 2020.
Kedua tersangka proyek pengadaan fiktif tersebut adalah Catur Prabowo atau CP selaku Direktur Utama PT Amarta Karya Persero dan Trisna Sutisna atau TS selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero.
Sebagaimana dilansir dari InfoPublik, Jumat, 12 Mei 2023, KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka TS selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Mei hingga 30 Mei 2023.
Penahanan terhadap tersangka TS dilakukan di Rutan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sedangkan untuk tersangka TS, KPK meminta yang bersangkutan untuk hadir dalam pemeriksaan pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Dalam konstruksi perkaranya bermula sejak pada tahun 2017, tersangka CP menyuruh tersangka TS dan seorang karyawan bagian akuntansi PT Amarta Karya Persero untuk menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya.
Untuk itu, tersangka TS bersama dengan beberapa karyawan PT Amarta Karya Persero membuat dan membentuk badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran dari PT AK Persero kepada subkontraktor tanpa adanya pekerjaan yang dikerjakan (fiktif).
Baca Juga: Pemkot Madiun Akan Bangun Dua Kampung Tematik Baru dengan Sistem Swakelola, Ini Tujuannya