Polresta Bandung Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 12 Juni 2023, 18:44 WIB
Polresta Bandung ciduk pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.
Polresta Bandung ciduk pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang. /

GALAMEDIANEWS - Petugas Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan AD (47), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja diluar negeri. Akibat perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp15 miliyar.

Kapolresta Bandung ,Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Maret 2022. Dimana dia merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja diluar negeri.

Baca Juga: Demi Nama Baik, Tasyi Sewa 4000 Buzzer Imbas Eks Asisten Bongkar Keborokannya

"Pelaku mengaku bisa memberikan lowongan pekerjaan dan seolah-olah dari sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 12 Juni 2023.

Setelah itu pelaku memberangkatkan YS ke Saudi Arabia menggunakan tiket yang disediakannya.

Setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun selama bekerja, YS tidak diberikan makanan yang layak.

"Korban hanya diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya 2 kali," ujarnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 SMK Terbaik di Jakarta Selatan untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x