Polresta Bandung Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 12 Juni 2023, 18:44 WIB
Polresta Bandung ciduk pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.
Polresta Bandung ciduk pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang. /

Tak hanya itu, korban juga beberapa kali mendapatkan percobaan pelecehan seksual.

Karena tidak tahan dengan kondisi tersebut, di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia. Setelah keluarga korban mengirimkan sejumlah uang, dia melarikan diri dan akhirnya bisa pulang ke Indonesia serta membuat laporan ke Polresta Bandung.

"Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD," jelas Kusworo.

Dalam pemeriksaan, pelaku AD mendapat bayaran Rp 2juta.

"Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural, dan sampai disana apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka," ujar Kusworo.

 Baca Juga: Luis Milla Ungkap Alasan Datangkan Alberto Rodriguez Meski Bek Tengah Persib Menumpuk

Kusworo mengungkapkan, korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi karena bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku AD, seolah-olah pelaku adalah memang secara sah dan secara legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan disana.
Tidak itu saja, korban diiming-imingi gaji besar.

Lebih lanjut Kusworo menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak bernasib seperti YS, dimana jika akan bekerja di luar negeri harus tahu dulu siapa yang memberangkatkan, apakah yang memberangkatkan ini adalah P3MI resmi yang memang badan usaha yang memang sah untuk melakukan perekrutan.

"Kemudian sampai disana sebaiknya terus berkomunikasi agar tidak sampai terjadi penipuan pemberangkatan kerja disana," tegas Kusworo.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah