GALAMEDIANEWS - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sedang dilakukan pendalaman transaksi keuangan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya kini secara resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.
“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” ujar Whisnu, di Jakarta.