Sudah 60 Orang Antek Gembong Narkoba Fredy Pratama di Bekuk, Rp432 Miliar di Sita Bareskrim Polri

- 6 Mei 2024, 19:05 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat menggelar jumpa pers  pengungkapan kasus narkoba kelompokj Fredy Pratama di Aula Bareskrim, Senin 6 April 2024
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba kelompokj Fredy Pratama di Aula Bareskrim, Senin 6 April 2024 /Divisi Humas Polri/

GALAMEDIA NEWS - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan pengejaran terhadap tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama. Hingga Mei 2024 telah diamankan 60 orang tersangka yang 4 orang diantaranya diamankan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P2GN Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus laboratorium narkoba di  Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 4 April 2024 baru lalu.

Dalam keterangan persnya, Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri merincikan perkembangan perkara para tersangka tersebut. Sebagian besar telah melalui penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan, hingga ada yang masih dalam penyidikan.

“Adapun progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, diantaranya tahap II sehanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,”terang Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Aula Bareskrim, Senin 6 April 2024 sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Baca Juga: WAH GAWAT NIHH!!! Polisi Gerebek Rumah Produksi Atau Clandestine Lab Produksi Ekstasi Milik Fredy Pratama!!!

Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut total penyitaan aset dari ungkap kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai 432,20 miliar rupiah.

Dikatakan Wakabareskrim, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga

“Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegas Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca Juga: Lagi! 2 Tersangka Baru Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Satgas Polri Terkait Kasus Narkoba

Wakabareskrim mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah