Lagi, Artis Ibra Azhari Kedapatan Mengkonsumsi Narkoba

- 8 Januari 2024, 17:09 WIB
Ilustrasi artis Ibra Azhari ditangkap atas kasus mengkonsumsi sabu.
Ilustrasi artis Ibra Azhari ditangkap atas kasus mengkonsumsi sabu. /Pexels/Ron Lach

 

GALAMEDIANEWS - Kedapatan mengkonsumsi sabu, artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya, Ibra juga sudah pernah terlibat kasus narkotika.

"(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 8 Januari 2024.

Ibra dan NDY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Penyebab Gempa Sumedang Berhasil Diidentifikasi, Ternyata Sesar Baru

Menurut Syahduddi, Ibra bisa saja terjerat sanksi yang lebih berat. Sebab artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," kata Syahduddi seperti dilansir Antaranews.

Sementara dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,21 gram sabu sisa pakai dan satu paket alat hisap sabu. Keduanya ditangkap di salah satu apartemen, di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu 3 Januari 2024 malam.

Baca Juga: 14 Personil Polresta Bandung Raih Penghargaan

"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu," kata Syahduddi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x