GALAMEDIANEWS - Dalam kurun waktu sebulan, Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 23 tersangka.
Tidak itu saja, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 79,62 gram (seharga Rp80.000.000), ganja Kering 4,4 Kilogram atau 4440,24 gram (seharga
Rp20.000.000), tembakau sintetis 66,15 gram (seharga Rp4.600.000), dan obat keras terbatas sebanyak 1468 Butir (seharga Rp2.000.000).
Para tersangka dijerat pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau ancaman seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasat Narkoba, AKP Kusmawan menuturkan, wilayah operasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan ke 23 tersangka di antaranya, di Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, Kota Bandung, Kab. Bandung dan Kab. Garut.
Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Semakin Nyata, Progres Pembangunan Fisik IKN Capai 26 Persen
Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, ada 7 kasus yang menonjol, di antaranya: