GALAMEDIANEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan penerimaan Gratifikasi yang di lakukan oleh mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna akan kembali di gelar dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Sebagai informasi, dalam sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 4 April 2023, mantan Wali Kota Cimahi mengaku, pihaknya pernah diancam oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat kejadian dalam pelimpahan perkara dugaan penyuapan penyidik KPK bernama Tito Jaelani.
“Pak Ajay nantang saya ya?” ujar mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menirukan ucapan Jaksa KPK Tito Jaelani.
“Mana berani saya nantang Bapak,” jawab Ajay saat itu.
Ajay menilai, ucapan Jaksa KPK tersebut patut di curigai adanya motif dendam.
“Jujur Yang Mulia saya sudah curiga dari awal,” ucap Ajay.
Selain itu, Ajay menjelaskan, Jaksa KPK yakni Tito Jaelani pernah menangani perkara gratifikasi terkait izin Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Cimahi.