Kemudian petugas melakukan penyelidikan selama 1 minggu. Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 14.30 WIB , pelaku dengan inisial FDM berhasil diamankan di daerah Cibeber Cimahi Selatan.
Petugas juga menemukan bungkusan paket besar yang setelah dibuka berisi 4,3 Kilogram ganja kering.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku mendapatkan ganja tersebut dari OKB (dalam penyelidikan) dengan cara menerima titipan untuk dijual/diedarkan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Sumendang Hari Ini, Kamis, 13 April 2023
Transaksi dengan OKB melalui jasa ekspedisi dan pelaku sudah 2 kali menerima titipan.
FDM mengaku cara mengedarkan ganja tersebut dengan cara sistem tempel ataupun adu bagong sesuai arahan dari OKB.
Pelaku mengaku, mendapatkan keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut Rp3.000.000 dari setiap transaksi dengan OKB. Pelaku juga mendapatkan jatah/upah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk dipakai sendiri.
FDM menuturkan, mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut di wilayah Bandung Raya (Cimahi, Bandung, Kab. Bandu Barat dan Kab. Bandung). ***