Terbukti Menyuap KPK, Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Dihukum 4 Tahun Penjara oleh PN Bandung

- 10 April 2023, 17:17 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terbukti bersalah menyuap KPK, Pengadilan Negeri Bandung berikan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 Juta dan mencabut hak politiknya
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terbukti bersalah menyuap KPK, Pengadilan Negeri Bandung berikan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 Juta dan mencabut hak politiknya /Deni Supriatna /Galamedia News //


GALAMEDIANEWS - Terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju,  mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Menjatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin. 10 April 2023

Hakim juga  mengatakan bahwa Ajay M Priatna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang dakwaan menyuap penyidik KPK.

Selain itu, Ajay M Priatna juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu mengenai dakwaan menerima gratifikasi  dari Kepala Dinas dan Camat

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x