GALAMEDIANEWS - Terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Menjatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin. 10 April 2023
Hakim juga mengatakan bahwa Ajay M Priatna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang dakwaan menyuap penyidik KPK.
Selain itu, Ajay M Priatna juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu mengenai dakwaan menerima gratifikasi dari Kepala Dinas dan Camat