Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik
Baca Juga: Sekda KBB Bakal di Lantik Sebelum Lebaran, Hengky Kurniawan Menanti Tanda Tangan Ridwan Kamil
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ajay M Priatna, yaitu larangan menduduki jabatan politik selama dua tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ajay M Priatna yaitu bahwa ia adalah walikota Cimahi dan seharusnya menjadi panutan masyarakat. Selain itu, Ajay juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan, hakim mengatakan bahwa Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay M Priatna memiliki tanggungan keluarga.