Terbukti Menyuap KPK, Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Dihukum 4 Tahun Penjara oleh PN Bandung

- 10 April 2023, 17:17 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terbukti bersalah menyuap KPK, Pengadilan Negeri Bandung berikan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 Juta dan mencabut hak politiknya
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terbukti bersalah menyuap KPK, Pengadilan Negeri Bandung berikan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 Juta dan mencabut hak politiknya /Deni Supriatna /Galamedia News //

Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik 

 Baca Juga: Rekomendasi 4 SMA Terbaik di Gunung Kidul D.I Yogyakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Cek Ada Sekolah Apa Saja

Baca Juga: Sekda KBB Bakal di Lantik Sebelum Lebaran, Hengky Kurniawan Menanti Tanda Tangan Ridwan Kamil

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ajay M Priatna, yaitu larangan menduduki jabatan politik selama dua tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ajay M Priatna yaitu bahwa ia adalah walikota Cimahi dan seharusnya menjadi panutan masyarakat. Selain itu, Ajay juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan, hakim mengatakan bahwa Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay M Priatna memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah