Hukuman lebih Ringan dari Tuntutan
Hukuman yang dijatuhkan kepada Ajay M Priatna lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp250 juta
Sebelumnya, AAjay M Priatna dituduh menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta untuk menghindarkan Ajay dari Penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di wilayah Bandung Raya.
Ajay M Priatna juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp250 juta dari beberapa Kepala Dinas dan Camat. Penerimaan uang tersebut juga diduga terkait dengan penyuapan terhadap penyidik KPK ***