Terbukti Menyuap KPK, Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Dihukum 4 Tahun Penjara oleh PN Bandung

- 10 April 2023, 17:17 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terbukti bersalah menyuap KPK, Pengadilan Negeri Bandung berikan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 Juta dan mencabut hak politiknya
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terbukti bersalah menyuap KPK, Pengadilan Negeri Bandung berikan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 Juta dan mencabut hak politiknya /Deni Supriatna /Galamedia News //

Hukuman lebih Ringan dari Tuntutan 

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ajay M Priatna lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp250 juta 

Sebelumnya, AAjay M Priatna dituduh menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta untuk menghindarkan Ajay dari Penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di wilayah Bandung Raya.

Ajay M Priatna juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp250 juta dari beberapa Kepala Dinas dan Camat. Penerimaan uang tersebut juga diduga terkait dengan penyuapan terhadap penyidik KPK ***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah