GALAMEDIANEWS - Peringatan Hari Buruh atau May Day tanggal 1 Mei 2024 yang ditandai oleh aksi unjuk rasa di berbagai kota, direspons Kantor Staf Presiden (KSP) melalui pernyataan tertulis dari Tenaga Ahli Utama KSP Fajar Dwi Wisnuwardhani, di Jakarta, Rabu (1/5).
Ia menegaskan negara berkomitmen untuk selalu hadir menjaga kesejahteraan buruh, bahkan bagi yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekalipun. Yakni, melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Terbukti, lanjut Fajar, sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, telah ada lebih dari 12 juta pekerja yang terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.
Baca Juga: Sejarah 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh Internasional
Melalui JKP Buruh Terkena PHK Akan Terima Uang Tunai Selama 6 Bulan Berturut-turut
Lebih jauh, Fajar menjelaskan sebelum adanya program tersebut, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraan dan bahkan tingkat kebekerjaannya.
“Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut yakni JKP,” katanya menanggapi peringatan Hari Buruh atau May Day.
Fajar menyebutkan manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK, antara lain pekerja akan menerima uang tunai. Dengan rincian 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.
Manfaat berikutnya, pekerja akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling. “Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.