Gempa Bumi Guncang Garut: Langkah-Langkah Pemulihan Pasca Bencana

- 1 Mei 2024, 14:24 WIB
Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin usai meninjau warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi Magnitudo 6.2 di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa 30 April 2024./ANTARA/HO-Diskominfo Garut
Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin usai meninjau warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi Magnitudo 6.2 di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa 30 April 2024./ANTARA/HO-Diskominfo Garut /

 

GALAMEDIANEWS - Pada Sabtu, 27 April 2024, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diguncang gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2. Guncangan tersebut menyebabkan kerusakan yang signifikan baik pada rumah warga maupun infrastruktur publik di wilayah tersebut.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa episod gempa ini terjadi pada tengah malam dan berpusat di laut, sekitar 151 km barat daya Kabupaten Garut, dengan kedalaman 10 km. Berita ini menyebutkan bahwa tidak ada potensi tsunami akibat gempa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Garut segera merespons bencana tersebut dengan cepat. Sejumlah langkah diambil untuk menangani situasi darurat dan memulai proses pemulihan.

Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengatakan bahwa pihaknya dan instansi terkait langsung bergerak memantau daerah terdampak untuk mengevaluasi kerusakan dan memulai langkah pemulihan.

Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1114 Bahasa Indonesia Legal: Kapan Jadwal Rilisnya?

Tim inventarisasi lapangan didirikan untuk mengumpulkan data mengenai kerusakan rumah dan fasilitas umum.

Pemerintah daerah memprioritaskan pemulihan rumah warga yang rusak akibat gempa. Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menambahkan bahwa perkiraan kerugian akibat gempa mencapai sekitar Rp5,8 miliar.

Namun, angka tersebut masih dalam tahap penilaian sementara karena proses evaluasi masih berlangsung. Pemerintah Garut telah mengalokasikan anggaran untuk pemulihan, yang akan ditangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) setempat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah