Polres Cimahi Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Puluhan Ribu Ganja Berhasil Diamankan

- 29 Januari 2024, 19:10 WIB
Polres Cimahi berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis ganja seberat 25,945 kilogram/ Foto : Humas Polres Cimahi //
Polres Cimahi berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis ganja seberat 25,945 kilogram/ Foto : Humas Polres Cimahi // /



GALAMEDIANEWS - Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja inisial ES asal Baros, Kota Cimahi dan FM asal Cigondewah Kabupaten Bandung. Jawa Barat.

Polres Cimahi pun telah menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 25,945 kilogram dari hasil penangkapan dua tersangka tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, peredaran ganja  terungkap saat polisi menangkap seorang tersangka FS pada April 2023 lalu.

Baca Juga: Makanan Lezat Bikin Lidah Bergoyang Resep Rica-Rica Ayam ala Rudy Choirudin

"Dari tangan pelaku, sebanyak 4 kilogram ganja berhasil disita,"ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat melakukan Conference Pres di Polres Cimahi Senin, 29 Januari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FS, dirinya mengaku dapat ganja dari pengedar ES. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut AKP Tanwin Nopiansah, pelaku ES diringkus saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.

"Saat digeledah, didapat barang bukti berupa 1 paket besar dengan berat kurang lebih 2 kilogram ganja dan dua paket ukuran 1 Ons yang siap diedarkan," ucapnya.

Lebih lanjut. Tanwin, ES juga menyimpan sisa narkotika seberat 23 kilogram di rumah kontrakannya di Cigondewah Kabupaten Bandung.

"Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatra Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus,"katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun.

"Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Hasil Temuan peneliti, Menulis dengan Tangan Berpengaruh pada Otak Dibandingkan Mengetik

Sementara itu, tersangka ES mengaku baru melakukan bisnis haram selama 2 bulan dan mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp1 juta per kilogram ganja yang diedarkan.

"Saya menyesal, baru 2 bulan ini mengedarkan ganja,"katanya.

Dia mengaku pekerjaan tersebut dilakukan karena diiming-imingi upah sebesar 1 juta rupiah setiap transaksinya.

"Saya dihubungkan sama seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp1 juta," ujarnya.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah