Ratusan Buruh Kepung DPRD KBB, Wakil Rakyat Asyik Kunker

- 23 Januari 2024, 19:44 WIB
Ratusan buruh di KBB berdemo di depan gedung DPRD KBB terkait upah minimun dan banyaknya perusahan jasa outsourcing/ Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Ratusan buruh di KBB berdemo di depan gedung DPRD KBB terkait upah minimun dan banyaknya perusahan jasa outsourcing/ Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Massa gabungan serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan berorasi di depan gedung DPRD pada Selasa, 23 Januari 2024.

Adapun dalam aksi tersebut, ratusan pendemo massa buruh kecewa dibuat kecewa. Sebab, tidak ada satupun anggota dewan yang berada di kantor DPRD KBB dengan alasan kunjungan kerja (Kunker).

Koordinator Aksi Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, massa buruh merasa kecewa lantaran tidak ada satupun anggota DPRD maupun perwakilan yang hadir dalam unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: Menjadi Top Nasional, 7 SMA Terbaik di Kota Bekasi Ini Bisa Dijadikan Referensi PPDB 2024 di Jawa Barat

Menurutnya, aksi demo yang dilakukan ratusan buruh untuk menyampaikan berbagai tuntutan buruh kepada para wakil rakyat.

"Kami dari Serikat buruh kecewa dengan anggota dewan KBB, karena tidak ada satupun anggota dewan yang berada di kantor dengan alasan Kunker ke luar Kota," ujar Koordinator Aksi Buruh KBB, Dede Rahmat dilokasi.

Meski demikian, Dede mengaku, bahwa saat para buruh berdiskusi dengan anggota dewan KBB tidak satupun tuntutan yang terealisasikan.

" Jadi, ada atau tidak ada pun percuma karena ketika kita duduk dan diskusi dengan dewan tidak ada satu pun tuntutan kita yang teralisasi (janji palsu)," ucapnya.

Dijelaskan Dede, pihak buruh di KBB meminta agar perusahaan-perusahaan outsourcing yang ada di Bandung Barat bisa segera ditertibkan dengan menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan.

"Kita menuntut, tolong segera tertibkan perusahaan-perusahaan outsourcing yang ada di KBB. Tindak tegas pengusaha yang melanggar aturan hukum tanpa terkecuali," tuturnya.

Oleh karenanya, Dede meminta, agar Pj Bupati Bandung Barat dapat mengeluarkan pemberlakuan upah di atas upah minimum atau upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

"Jangan sampai yang baru masuk kerja naiknya sampai 27 persen dan  yang sudah kerja 20 tahun pun Rp 27 ribu bukan 27 persen. Tolong bedakan dan hargai yang sudah mengabdikan diri terhadap perusahaan," katanya.

Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Jepang di Piala Asia 2023, Head To Head, Media Asing Sebut Tim Garuda Kalah 3-0?

Selain itu, Dede menilai, anggota DPRD di Bandung Barat terkesan tutup mata. Pasalnya, tuntutan buruh di tahun sebelumnya dan tahun sekarang tidak pernah terealisasi (tidak nyata).

Bahkan, Dede menambahkan, ketika upah hanya naik 27 persen dan ketika PHK merajalela tidak ada satupun wakil rakyat atau anggota dewan turun langsung melihat kejadian-kejadian di lapangan.

"Jadi, ini bentuk sebuah kekecewaan para pekerja, kita sampaikan di Gedung HBS Cimareme untuk mendeklarasikan diri buruh tidak akan memilih partai lain selain Partai Buruh," ucapnya.

Tak hanya itu, Dede menyebutkan, hampir sekitar 900 perusahaan yang terdaftar di KBB, mulai kelas menengah ke bawah sebanyak 80 persen pengusaha menggunakan jasa outsourcing, baik itu yang berhubungan dengan produksi langsung ataupun jasa pengaman.

Sedangkan dalam perda, Dede menjelaskan, karena KBB memiliki perda Ketenagakerjaan dan sudah disebutkan bahwa penggunaan outsourcing itu dilarang digunakan di bagian inti produksi.

"Ketika outsourcing-outsourcing yang memang diperbolehkan itu harus ada kantor di KBB dan terdaftar," tuturnya.

Selanjutnya, Dede mengungkapkan, selama ini pihaknya melihat banyaknya jasa outsourcing dan jasa security di KBB.

"Itu kantornya di mana, terdaftar atau tidaknya pun pihaknya tidak paham dan para pekerjanya pun bukan masyarakat KBB. Harapan kami, banyaknya industri di KBB jangan sampai juga masyarakat KBB hanya menjadi penonton. Intinya, serap tenaga kerja masyarakat KBB," katanya.

Lebih lanjut Dede menuturkan, presentase penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Bandung Barat itu 60 banding 40 persen. Namun, 60 persen pekerja dari luar KBB dan warga pribumi hanya 40 persen.

Baca Juga: Masuk Peringkat Nasional, 4 SMA Terbaik di Kabupaten Mojokerto Ini Bisa Menjadi Sekolah Favorit Saat PPDB 2024

"Perda sudah mengatur dan kami berjuang dalam perda diatur memang tidak ada persenan. Tapi, manakala perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja diwajibkan masyarakat setempat," tuturnya.

Kendati begitu, Dede menegaskan, bukti nyata di lapangan itu tidak ada, karena tidak pernah ada perusahaan yang diberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran itu.

"Ada aturan yang berpihak kepada para pekerja yang kita buat tetapi tidak pernah ada tindakan di lapangan," kata menandaskan. ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x