DPD KNPI KBB Kritik Pj Bupati Bandung Barat Soal Penumpang Gelap hingga Dosa Utang Hengky Kurniawan

- 24 Januari 2024, 18:06 WIB
DPD KNPI KBB Kritik soal pernyataan Pj Bupati Bandung Barat soal penumpang gelap hingga dosa era Hengky Kurniawan turut terseret./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS
DPD KNPI KBB Kritik soal pernyataan Pj Bupati Bandung Barat soal penumpang gelap hingga dosa era Hengky Kurniawan turut terseret./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS /

 

GALAMEDIANEWS - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Iip Saripudin mempertanyakan terkait kinerja Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat ini menduduki orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurutnya, kinerja Pj Bupati Bandung Barat sudah memasuki 127 hari dalam hitungan kalender. Bahkan, Arsan Latif ditugaskan oleh Presiden melalui Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Dalam Negeri (Mendagri) dengan harapan memberikan kemajuan untuk Bandung Barat.

"Harapan besar itu nampaknya menimbulkan tanda tanya besar terkait dengan 2 pernyataannya di minggu-minggu terakhir saat ini. Pernyataan pertama yang menggelitik bagi saya ketika beberapa hari yang lalu selepas mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) beliau (Arsan Latif) melontarkan pernyataan kontroversi dengan istilah penumpang gelap," ujar ketua DPD KNPI KBB, Iip Saripudin dalam pesan yang diterima Galamedianews pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Resep Mie Koclok Cirebon Jadi Ide Jualan Makanan Menggoyang Lidah

Meski mengaku tidak sedang mencari muka, Iip mengaku, pihaknya ingin memastikan Musrenbang tersebut apakah berjalan sesuai aturan.

"Saya hanya ingin memastikan Musrenbang ini berjalan sesuai aturan. Saya bukan sedang cari muka, tapi ingin memastikan saja,” ucapnya.

Dijelaskan Iip, bahwa kehadirannya di setiap musrenbang kecamatan untuk memastikan tidak ada penumpang gelap seperti yang disampaikan Pj Bupati Bandung Barat.

“Saya pastikan biar tidak ada penumpang gelap. Sampai disini saya merenung, siapa sesungguhnya penumpang gelap itu? Bukankah Musrenbang merupakan sarana sakral yang diatur Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk merencanakan pembangunan daerah?" katanya.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Jepang di Piala Asia 2023, Jangan Terlewat Sobat Garuda!

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x