Ada beberapa kerangka hukum Musrenbang yang bisa menjadi pedoman pelaksanaannya antara lain UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Adapun PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyebutkanm juga tentang hal itu. Bahkan musrenbang ditingkat desa secara gamblang telah diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 21 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014.
"Lantas siapa yang dimaksud oleh Pj Bupati Bandung Barat dengan istilah penumpang gelap? Sejatinya Bupati sebagai orang nomor 1 di KBB wajib membuka secara gamblang apa maksud pernyataannya tersebut," ucapnya.
Jika tidak, Iip menilai, pernyataan Pj Bupati Bandung Barat akan menjadi preseden buruk atas kinerjanya yang dianggap melempar informasi yang tidak benar. Namun, Jika terjadi ada penumpang gelap, maka perlu di khawatirkan adanya "sopir tembak" di pemda Bandung Barat.
"Pj Bupati Bandung Barat juga mengomentari perihal gagal bayar 166 Milyar akhir tahun 2023 kepada pihak ketiga dengan ditambah tunggakan kepada PT SMI atas Investasi jalan di daerah Selatan berimbas pada krisis keuangan di tahun 2024," tuturnya.
Selanjutnya, Iip menjelaskan, Pj Bupati Bandung Barat dengan lantang mengatakan bahwa utang tersebut terjadi di tahun 2023, berarti bahwa carut marut keuangan tersebut terjadi di era kepemimpinan mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Baca Juga: Preview Indonesia Vs Jepang di Piala Asia 2023: Skuad Garuda Lawan Kemustahilan
"Dengan pernyataan tersebut, kemudian muncul tanda tanya berikutnya. Apa yang diperbuat Penjabat Bupati Bandung Barat selama empat bulan terakhir ini? Bukankah Arsan Latif ditugaskan untuk menakhkodai pemerintahan Bandung Barat dalam berbagai aspek?" katanya.
Bahkan, Iip menegaskan, Pj Bupati Bandung Barat dengan mudah melempar kesalahan kepada orang lain, hal tersebut dikhawatirkan merupakan bentuk cuci tangan dengan sikap tidak elok dari seorang pemimpin. Seharusnya seorang pemimpin daerah tidak berupaya melempar kesalahan tetapi berupaya sekeras tenaga untuk mengayomi dan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang ada.