Selebgram Seksi TA Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Seorang Pria, Diduga Terlibat Prostitusi

17 Desember 2020, 19:47 WIB
Selebram seksi berinisial TA diamankan Polda Jabar karena diduga terlibat praktik prostitusi online, Kamis, 17 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAMEDIA - TA, perempuan yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model majalah dewasa ditangkap polisi dan diduga terlibat prostitusi online.

Saat diamankan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, TA tengah berada di kamar sebuah hotel berbintang di Kota Bandung, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Selebgram Seksi Berinisial TA Diciduk Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald T.S. Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Jabar mengatakan, TA ditangkap berkat hasil pengembangan dari tiga mucikari yang terlebih dahulu diamankan.

Ketiganya diamankan di Kota Medan, Jakarta, dan Bogor. "TA diamankan setelah kami sebelumnya menangkap empat tersangka lainnya yang berperan sebagai mucikari. Satu di medan, satu Jakarta, satu di Bogor," jelas Reonald.

"TA sendiri dari Jakarta dan kita amankan di salah satu hotel di Bandung. Kita periksa dulu (TA), yang bersangkutan masih sebagai saksi, dari empat orang, tiga adalah sebagai mucikari," tambahnya.

Baca Juga: Politisi PDIP Kirim Pesan Khusus ke Kapolda Metro Soal HRS, Arteria: Jangan Khawatir, Saya Mengawal

Disinggung proses penangkapan TA, Reonald menambahkan, selebgram yang kerap berfoto panas itu ditangkap saat sedang berduaan dengan seorang pria disebuah kamar hotel.

Namun, belum sempat melakukan hubungan badan, petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan. 

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Fotografi

Baca Juga: Rentetan Kata-Kata Bijak Habib Umar bin Hafidz, 'Jika Allah Menciptakanmu untuk Dunia Ini ....'

"TA sedang dikamar dengan prianya, ada barang buktinya. Kebetulan begitu datang kami langsung masuk," pungkasnya.

TA saat ini masih dalam proses pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler