Jalani Pemeriksaan Soal Video Syur 14 detik, Gabriella Larasati Enggan Buka Suara

24 Februari 2021, 16:40 WIB
Gabriella Larasati usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. /Tangkap layar video/Instagram @lambe_turah

GALAMEDIA - Artis cantik, Gabriella Larasati menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus video syur.

Usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa 23 Februari 2021 kemarin, Gabriella Larasati keluar ruangan ditemani oleh kuasa hukumnya tanpa memberikan keterangan.

"Jadi kami enggak akan banyak bicara di sini, karena kepentingan klien kami, kegiatan lagi yang lain. Jadi permisi kami jalan dulu," kata kuasa hukum Gabriella Larasati, Bontor Tobing dilansir Galamedia dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Bela Presiden Jokowi Soal Kerumuman di NTT, dr Tirta Sebut Tak Relevan Dikenakan Sanksi

Kasat Reskrim polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut bahwa sang artis bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Saudari GL cukup kooperatif. Dia didampingi kuasa hukum dan ada 31 pertanyaan dari penyidik, yang semuanya dijawab dengan baik dan prosesnya berjalan lima jam," ucapnya dilansir Galamedia dari Antara.

Teuku Arsya mengatakan pemeriksaan terhadap Gabriella Larasati berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang video asusila yang beredar luas dan menyerupai dirinya.

Baca Juga: 4 Tenaga Kesehatan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Addie MS: Kenapa Bisa Setega Itu?

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengambil keterangan dari beberapa pihak terkait video asusila yang beredar luas tersebut.

"Kami rasa keterangan cukup untuk saudari GL. Ke depan kami akan mengambil keterangan dari pihak terkait untuk membuat terang terkait perkara ini," jelasnya.

Teuku Arsya sampai saat ini belum bisa menyampaikan hasil dari proses penyidikan terhadap Gabriella Larasati.

Baca Juga: BTS Membawakan Lagu Terbarunya hingga Cover Lagu Coldplay di MTV Unplugged Presents: BTS

Polres Metro Jakarta Barat akan segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui kasus tersebut layak naik ke proses penyidikan atau tidak.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler