Pak Ogah Sakit Keras Dirut BPJS Kesehatan Akui Tak Bisa Bantu: Mekanismenya Ada di Kemensos

25 Februari 2022, 13:11 WIB
Pak Ogah kondisinya sedang sakit. /Instagram @mastercorbuzier

GALAMEDIA - Pak Ogah dikabarkan sakit keras. Pak Ogah diketahui kini tengah berjuang melawan sakit penyumbatan otak.

Ditengah perjuangannya melawan penyumbatan otak, Pak Ogah tidak mempunyai uang untuk menjalani pengobatan.

Bahkan, Pak Ogah tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, karena ia sudah lima tahun menunggak.

Hal itu diungkap istri Pak Ogah, Yuyun Widayanti.

Baca Juga: Lewat Digitalisasi, Logistik Darat Indonesia Lebih Murah dan Efisien

"Gak ada uang. Untuk kehidupan Pak Ogah ini gak ada pemasukan selain dia itu dubbing Unyil di Trans7," ujar Yuyun dikutip Galamedia dari YouTube Close The Door, Jumat 25 Februari 2022.

Kondisi kesehatan Pak Ogah yang sedang sakit keras menjadi perhatian Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier pun bertanya ke Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengapa BPJS Kesehatan tak bisa membantu Pak Ogah untuk mendapat pengobatan.

"BPJS itu kan tujuannya menolong rakyat, tapi ada yang tidak punya uang untuk bayar BPJS. Lalu kalau begini siapa yang tanggung jawab?" kata Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Teuku Wisnu Unggah Video Lantunan Adzan Sindir Menag Yaqut Soal Gonggongan Anjing?

Ali Gufron mengatakan, pihak BPJS Kesehatan harus mengecek data dari Kemensos mengenai warga mana yang bisa mendapat bantuan termasuk Pak Ogah.

"Kemensos ini menentukan, apakah Pak Ogah atau bapak ibu yang lain masuk untuk dibayarin pemerintah," jelasnya.

Pemerintah sendiri lanjutnya telah mengucurkan anggaran untuk 96,8 juta orang agar menerima bantuan BPJS Kesehatan.

"Anggarannya dari Kemenkes, yang menentukan siapa yang masuk ke data yaitu Kemensos," jelas Ghufron.

Baca Juga: Fokus Pembangunan Jaringan, XL Axiata Hadirkan Pengalaman Pelanggan yang Lebih Baik

Lebih lanjut Ghufron mengatakan, ada mekanisme di mana masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah untuk BPJS Kesehatan.

Mekanisme ini dimulai dari data masyarakat yang dilaporkan ke RT atau RW setempat. Setelah itu dilanjutkan ke dinas sosial sesuai tempat tinggal mereka.

"Dari Dinas sosial, berlanjut lagi ke Kementerian Sosial. Didata apakah yang bersangkutan masuk dalam data terpadu," ucapnya.

Setelah data masyarakat itu dianggap layak menerima bantuan, maka akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. Karena pihaknya yang nanti mengeluarkan anggaran ke BPJS.

Setelah memproses anggaran ke BPJS, baru seseorang tersebut mendapat bantuan dari pemerintah.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler