REVALDO JADI TERSANGKA, 2 Kali Jadi Residivis Kasus Narkoba Sehingga Proses Hukum Terus Berjalan

13 Januari 2023, 17:44 WIB
Revaldo kembali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba./Instagram/@revaldo.f.s.p/ /


GALAMEDIANEWS - Aktor Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kini Revaldo tengah menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya.

"Status saudara R saat ini sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat 13 Januari 2023.

Pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik kepolisian tetap memproses hukum Revaldo karena ia merupakan seorang residivis.

Soalnya, pemain di Film Sayap Sayap Patah ini telah dua kali terjerat kasus Narkoba.

Hal itu terjadi pada tahun 2006 dan di tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo mendapat vonis 7 tahun penjara dan bebas pada 2015.

Baca Juga: SHIN TAE YONG Pulang Kampung, Dipecat Sebagai Pelatih Timnas Indonesia? PSSI Beri Penjelasan

"Karena dia residivis, jadi proses hukum tetap dilakukan," ujarnya.

Meski begitu, ia mengatakan, Revaldo bakal menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Hal itu berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Penyidik subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," ucap Trunoyudo.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Kuliner Enak Bandung di Sekitar Jalan Braga, Ada Bacang Legendaris, No. 4 Jadi Favorit

Revaldo kembali ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2022.

Usai menjalani tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan THC.

Ia pun telah mengaku kembali mengonsumsi narkoba sejak tahun 2022. Sabu yang dipakainya didapatkan dari perempuan berinisial T dan ganja dari pria berinisial G.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Tags

Terkini

Terpopuler