Selebgram Cantik Syaima Salsabila Positif Konsumsi Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

16 November 2020, 18:19 WIB
Syaima Salsabil. /Instagram/syaimasalsabila/

GALAMEDIA - Selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.

"Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Audie S Latuheru di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Menegur Kepala Daerah: Jangan Malah Ikut Berkerumun!

Syaima ditangkap di kediamannya di sebuah unit apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin, 9 November 2020.
Polisi menemukan barang bukti 51,47 gram ganja dalam tempat makanan warna hijau di apartemennya.

Selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya berinisial JRS (29) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 16 November 2020. (ANTARA/Devi Nindy)

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Laporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya

Dalam pemeriksaan, Syaima mengaku telah satu tahun menggunakan ganja untuk bersenang-senang.

"Yang bersangkutan mengaku barang tersebut didapat dari teman prianya," tambah Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Sementara JRS ditangkap sehari setelahnya barang bukti 74,43 gram ganja ditemukan dalam bungkus kopi gayo.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu linting ganja dengan berat 0,66 gram dan dua pak kertas vapir untuk melinting ganja.

Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler