Saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian di rumah Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, polisi menemukan barang bukti 0,78 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Baca Juga: Awas Berbahaya! Selain Virus Corona, Penyakit Ini Dapat Musnahkan Manusia Sebanyak 8 Triliun Jiwa
Usai melalui pemeriksaan yang panjang, polisi lantas menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jadi tersangka kasus tersebut. Tidak hanya Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, sopir pribadi Nia pun turut diamankan oleh pihak berwajib.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikenakan pelanggaran pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***