Waduh! Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, dan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

- 5 Agustus 2021, 14:54 WIB
Aksi protes ala Dinar Candy.
Aksi protes ala Dinar Candy. /Tangkapan layar./

GALAMEDIA - Dinar Candy terancam pidana setelah nekat melakukan aksi protes kepada pemerintah karena perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) dengan menggunakan bikini di jalan.

Dinar Candy juga dituding lakukan pornoaksi karena pakai bikini di jalan protes PPKM diperpanjang. Tudingan itu disampaikan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Dinar Candy.
Dinar Candy. Instagram.com/@dinar_candy

Daftar pasal bisa jerat Dinar Candy karena nekat pakai bikini di pinggir jalan. Sebab Dinar Candy terancam penjara. Selain itu bisa saja Dinar Candy dijerat pasal berlapis gara-gara Dinar Candy pakai bikini di jalan.

Pelanggaran tersebut diantaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'Orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum. Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya'.

Baca Juga: Potret Putri Marino yang kini genap berusia 28 tahun, pesonanya bikin oleng penggemarnya!

Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU) Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.

“Bisa (dipenjara). Ini negara hukum lho, ada undang-undangnya," terang pengacara Deddy DJ pada hari Kamis, 5 Agustus 2021.

"Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Deddy DJ memaparkan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x