Coki Pardede dan Pemasok Terbebas dari Ancaman 6 Tahun Penjara, Netizen Kaitkan dengan Kasus Habib Rizieq

- 5 September 2021, 07:00 WIB
Coki Pardede terbebas dari ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Coki Pardede terbebas dari ancaman hukuman 6 tahun penjara. /tangkap layar Instagram/@cokipardede.updates

 

GALAMEDIA - Komika Coki Pardede semalam sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu, 4 September 2021, dipindahkan dari tahanan Polres Metro Tangerang Kota ke Pusat Rehabilitasi RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.

Permohonan rehabilitasi Coki dikabulkan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo.

"Ada permohonan, kita lakukan asesmen sore (kemarin, red). Setelah asesmen itu kita lakukan rehab," katanya.

Seiring hal tersebut, Coki pun semalam di pindahkan ke pusat rehabilitasi RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.

"Permohonan ini kita terima sehingga rehabilitasi dilakukan di RSKO," jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Karawang Bertumbangan Diduga Keracunan Makanan Usai Ikuti Pengajian

Tak hanya Coki, perempuan berinisial W, yakni pemasok sabu kepada komika tersebut pun direhabilitasi.

Pro dan kontra terkait program rehabilitasi pun meramaikan jagat maya. Bahkan ada netizen yang mengaitkannya dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x