Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat Usai Diperiksa Kejati Jabar di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 24 April 2024, 17:37 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

 

GALAMEDIANEWS - Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif menjelaskan terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Majalengka, Jawa Barat.

Menurut Arsan Latif, pihaknya diminta penjelasan selaku Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) karena terkait dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) daerah.

Dijelaskan Arsan Latif, salahsatu lingkup dari sebagian lingkup tersebut adalah kerjasama dengan daerah. Bahkan, ada dua objeknya berdasarkan urusan yang tertuang di PP 28 Tahun 2018 dan ada berdasarkan barang milik daerah PP 27 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016.

"Pemanggilan dari Kejati Jabar, saya diminta untuk menjelaskan peraturan tersebut saat saya di inspektorat Kemendagri," ujar Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui wartawan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Aura Positif dapat Memancar dengan Mandi Air Garam, Begini Tata Cara Melakukannya!

Kebijakan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Adapun terkait pemanfaatan barang milik daerah, Arsan Latif menyampaikan, sesuai dengan PP Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 Tahun 2019 itu berjumlah 4 pernyataan diantaranya pinjam pakai, sewa, KSP BGS dan KSPI.

"Yang dilakukan dalam kasus di Majalengka itu Bangun Guna Serah (BGS), sebenarnya objeknya bukan pasar tetapi tanah. Karena objek kerjasama itu ada dua yakni tanah dan bangunan sesuai PP Nomor 27 tahun 2014. Dengan rangkaian tahapan-tahapannya, karena pemanfaatan itu adalah suatu yang tidak digunakan lagi tupoksi, "ucapnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x