Kejati Jabar Periksa Pj Bupati Bandung Barat dan Eks Bupati Majalengka di Kasus Korupsi Pasar Cigasong

- 23 April 2024, 23:49 WIB
 Kejati Jabar memeriksa mantan Bupati Majalengka dan Pj Bupati Bandung Barat dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Majalengka.
Kejati Jabar memeriksa mantan Bupati Majalengka dan Pj Bupati Bandung Barat dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong. Majalengka. /GALAMEDIANEWS/Deni Supriatna/

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memeriksa mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi pada kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong. Majalengka, Jawa Barat.

Adapun dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Jabar juga turut memeriksa Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif untuk dimintain keterangan terkait kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Pemeriksaan terhadap PJ Bupati Bandung Barat itupun dikarenakan kapasitasnya yang sempat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT BPR Intan Jabar

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, tim penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yaitu KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap Arsan Latif dan Karna Sobahi. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan lanjutan pada kasus korupsi yang menyeret Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam menjadi tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya pada Selasa, 23 April 2024.

Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jabar, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi lebih lama dibandingkan saat memeriksa PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Baca Juga: Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar Sepanjang 2023

"Untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan saksi KS dilakukan pemeriksaan dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," katanya menandaskan.

Sebagai informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x