GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam kurun waktu sembilan bulan di tahun 2023, sudah melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 103 perkara.
Restorative Justice merupakan program unggulan Kejaksaan dalam menegakkan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan, 'Tajam Keatas Humanis Kebawah'.
Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib vs Bhayangkara Presisi Pukul 18.30 WIB
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Nottingham Forest di Liga Inggris, Tinggal Klik di Sini
Kepala Kejati Jabar melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nur Sricahyawijaya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam 9 bulan terakhir di Tahun 2023 yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 103 perkara.
"Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice yakni pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya," ujar Kasi Penkum.
Ditambahkannya, Restorative Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal.
Baca Juga: Heboh Video Porno Garut, Wakil Bupati Sebut Musibah
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kuliner Malam Surabaya yang menggugah selera dan Populer, Wajib untuk Dicoba!