Dugaan Gratifikasi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar

- 16 Mei 2023, 13:42 WIB
Unsur masyarakat saat menyerahkan laporan terkait Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Kejati Jabar, Senin, 15 Mei 2023./ist
Unsur masyarakat saat menyerahkan laporan terkait Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ke Kejati Jabar, Senin, 15 Mei 2023./ist /

GALAMEDIANEWS - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Laporan terhadap Anne Ratna Mustika dilayangkan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB). Surat laporan disampaikan di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin 15 Mei 2023.

Pelaporan terhadap Anne Ratna Mustika dilakukan oleh Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari MPBB dengan surat resmi bernomor 105/RWL-P/V/2023, perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi ditujukan ke Kejati Jabar.

Baca Juga: KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Korupsi Smart City

Baca Juga: 101 Prodi Universitas Pendidikan Indonesia Beserta Uang Pangkal, Pendidikan IPA 39 Juta

Dalam surat yang disampaikan ke Kejati Jabar, MPBB menduga Bupati Purwakarta telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana korupsi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung dan mukena. Perbuatannya dilakukan pada rentan waktu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap," tutur Rinto Wardana, Selasa, 16 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x