KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Korupsi Smart City

- 16 Mei 2023, 13:24 WIB
Plh Wali Kota Bandung yang juga Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dicegah ke luar negeri oleh KPK./Humas Bandung
Plh Wali Kota Bandung yang juga Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dicegah ke luar negeri oleh KPK./Humas Bandung /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna yang juga Sekda Kota Bandung untuk bepergian ke luar negeri.

Permintaaan pencegahan terhadap Ema Sumarna ini terkait dengan kasus korupsi Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Sebelum hari ini dicegah bepergian ke luar negeri, Ema Sumarna pada pekan lalu juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK di Kota Bandung. Selain Ema, saat itu KPK juga memeriksa Kepala Diskominfo Yayan Ahmad Brilyana, Dirut PDAM Tirtawening Sonny Salimi dan tiga orang lainnya.

Baca Juga: Resep Masakan Bihun Goreng ala Chef Devina Hermawan, Makanan Sehat dan Mengenyangkan

Baca Juga: Sinopsis Film Cell, Perjuangan John Cusack dan Samuel L. Jackson dari Serangan Zombie Kelaparan

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud (Ema Sumarna) memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," tambah Ali Fikri.

Pengajuan pencegahan agar Ema Sumarna tak bepergian ke luar negeri sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan. Lama masa pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK berharap Ema Sumarna bisa kooperatif terkait proses penyidikan yang tengah berjalan. "Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x