GALAMEDIA NEWS- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terus dirundung permasalahan serius, selain soal rumah tangga yang kini sedang proses cerai dengan Dedi Mulyadi, juga soal mutasi dan rotasi jabatan.
Bupati Purwakarta Anne, soal mutasi dan rotasi jabatan pada tahun 2022 tersebut terus berbuntut panjang, setelah adanya laporan dugaan jual beli jabatan dalam rotasi ke Kejati Jabar, kini DPRD Purwakarta mempermasalahkannya.
Anne Ratna Mustika yang merotasi dan mutasi jabatan tersebut ternyata juga dicermati serius oleh DPRD Purwakarta bahkan kini sudah sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Ciri-ciri Orang Terkena Santet atau Sihir, Berikut Cara Mengobatinya
Tanggapan BKN RI
DPRD Purwakarta dalam menyikapi rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Anne Ratna Mustika menjadi bahasan tersendiri.
Rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Ambu Anne tersebut karena DPRD Purwakarta sendiri mencium adanya ketidakberesan dalam rotasi mutasi jabatan yang berujung laporan dugaan jual beli jabatan ke Kejati Jabar.
Bahkan unsur Pimpinan DPRD Purwakarta belum lama ini sengaja datang ke BKN RI untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait persoalan rotasi jabatan yang dilakukan Anne Ratna pada Oktober 2022 lalu tersebut.
Ada hasil dari pembicaraan antara pimpinan DPRD Purwakarta dengan pejabat BKN RI tersebut yakni bahwa rotasi dan mutasi itu menyalahi aturan. Sehingga Anne Ratna diharuskan mengembalikan pejabat yang dirotasi dan mutasi itu ke jabatan semula.