Bupati Purwakarta ANNE RATNA Usai Dilaporkan ke Kejati Jabar Soal Mutasi Jabatan, Kini Dilaporkan BKN RI

- 6 Februari 2023, 06:32 WIB
Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika terseret kasus rotasi dan mutasi jabatan, DPRD Purwakarta pun mendatangi BKN RI
Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika terseret kasus rotasi dan mutasi jabatan, DPRD Purwakarta pun mendatangi BKN RI /Instagram @anneratna82/

Adanya kabar dari BKN RI tersebut disampaikan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi. Menurutnya rotasi dan mutasi 61 pejabat yang dilakukan bupati Anne pada 12 Oktober 2022 lalu adalah cacat hukum dan melanggar PP no 17 tahun 2020.

Menurut Ketua DPRD Haji Amar, panggilan akrabnya, bahwa hasil konsultasi itu memang terlebih dahulu dikaji oleh BKN RI, namun kini hasilnya sudah keluar dan menyatakan bahwarotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Purwakarta cacat hukum.

"Bupati tentu saja harus menaati hasil dari BKN RI tersebut," ujar Haji Amar kepada wartawan pada Sabtu 4 Februari 2023 kemarin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Capricorn 6 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir dan Uang

Bupati Bisa Kena Sanksi

Adanya permasalahan tersebut DPRD Purwakarta pun tak segan segan dalam waktu dekat akan menggunakan hak hak yang dimiliki DPRD seperti hak interpelasi dan hak angket.

Lebih jauhnya DPRD juga bisa saja memanggil Bupati Purwakata dalam rapat khusus untuk menjelaskan mengenai permasalahan rotasi dan mutasi yang kini menjadi permasalahan serius tersebut.

Terlebih saat ini BKN RI sudah mengirimkan hasil dari penelaahannya yang dikirimkan kepada Bupati Purwakarta dan Sekda Norman Nugraha.

Haji Amar berpendapat, bupati Anne Ratna Mustika harus menaati aturan tersebut. Bahkan Ketua DPRD Purwakarta tersebut menyebutkan bahwa bupati wajib mengembalikan jabatan puluhan ASN ke posisi semula.

Dari 61 pejabat yang dimutasi itu hanya 9 saja yang memenuhi kriteria dan selebihnya cacat hukum dan melanggar PP No 17 tahun 2020.

Bahkan Ketua DPRD mengingatkan jika bupati egois dan tidak mematuhi apa yang diharuskan oleh BKN RI maka ini menjadi preseden buruk terhadap karir politiknya, bahkan bisa jadi ada sanksi moral.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x