Sidang Cerai Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi Memasuki Babak Baru, Beberapa Hal Dibantah Dedi?

- 7 Januari 2023, 21:07 WIB
Sidang cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi memasuki babak baru
Sidang cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi memasuki babak baru /Kolase Instagram.com/@anneratna82/@dedimulyadi71//

GALAMEDIANEWS - Sidang cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi memasuki babak baru, ada beberapa hal yang dibantah Dedi?

Seperti diketahui hingga saat ini, Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika belum resmi bercerai dikarenakan masih harus melewati beberapa rangkaian atau tahapan persidangan.

Dikutip dari Antara News ada hal yang dibantah Dedi Mulyadi mengenai sejumlah tuduhan istrinya Anne Ratna Mustika pada sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Purwakarta, Jawa Barat.

"Saya hadir pada sidang lanjutan ini untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh istri saya dalam materi gugatan tidak benar. Jadi perlu disampaikan agar menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dedi Mulyadi, di Purwakarta.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 8, Berikut Para Preman Pensiun Terkuat, Siapa Saja yang Masih Bermain Sampai Sekarang?

"Misal tuduhan KDRT psikis, ya kita ingin menyampaikan itu tidak benar karena ciri-cirinya tidak ada, faktanya juga nanti kita lihat di pengadilan," lanjutnya

Sedangkan terkait persoalan nafkah, Dedi menyampaikan dirinya membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga secara pribadi. Sementara rumah dinas tidak dibiayai, karena sudah menjadi tanggungan negara.

Nafkah lainnya adalah proses Anne menjadi seorang bupati. Dalam proses tersebut ada campur tangan Dedi, baik dari segi pembiayaan maupun branding keberhasilan dirinya sebagai bupati sebelumnya saat itu.

Pada Rabu 4 Januari 2023 sidang cerai Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi memasuki babak baru yaitu pada tahapan duplik.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai Sumber Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x